Ditulis oleh: ranadinara
Ada apa dengan dunia kita? Bagaimana mungkin seseorang yang masih masuk kategori anak-anak mampu melakukan perbuatan sadis! Bagaimana hukum memandang tindakan kriminal, khususnya kriminal berat yang dilakukan oleh anak-anak?
Hai! Teman Baik Ipedia..
Topik bahasan Podcast Dunia Perempuan #7 mengangkat kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak bersama seorang advokat dan juga konsultan hukum, Gianina Elisabeth. Beliau sudah bekerja sebagai seorang advokat yang telah praktek di bidang bisnis hukum sejak 2010.
Meskipun Mbak Nina, sapaan akrab beliau, lebih banyak terjun pada pekerjaan hukum perdata, namun, sebagai seorang advokat beliau juga dituntut untuk bisa menangani kasus-kasus pidana seperti ini. Beliau juga ikut menyoroti dan prihatin terhadap banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak akhir–akhir ini.
Asal Muasal Kekejaman Anak
Menurut Mbak Nina, pergaulan anak punya andil dalam membentuk perilaku anak. Lingkungan yang banyak melakukan perbuatan kekerasan bisa menjadi pemicu anak melakukan hal yang tidak wajar (kekerasan).
Salah satunya adalah perundungan. Seringkali anak–anak yang menjadi pelaku perundungan mempunyai rasa empati yang rendah. Mereka tidak merasa bersalah atas perbuatan yang mereka lakukan. Ada juga yang hanya ingin dianggap hebat merasa superior oleh teman-temannya sehingga melakukan perundungan tersebut pada temanya yang lain.
Hal ini bisa saja terjadi pada anak-anak yang belum mendapatkan pemahaman yang jelas antara nilai-nilai yang baik dan buruk. Sehingga, anak pun tidak mampu membedakan perilaku mereka beserta dampaknya pada orang–orang di lingkunganya.
Selain itu, informasi pada media sosial yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak menjadi jalan lain bagi mereka untuk meniru tindakan kriminal yang ditonton tanpa mmenyadari bahwa hal tersebut berbahaya untuk dilakukan.
Baca juga: Fenomena Bullying di Sekolah
Hukuman Penjara pada Anak, Haruskah?
Dalam bahasan hukum anak, anak kategori usia di bawah 14 tahun tidak bisa dikenakan tindak pidana, artinya anak tersebut tidak boleh ditahan. Dalam kasus anak usia di bawah 14 tahun ini lebih diutamakan penyelesaian melalui prinsip restorative justice dan penyelesaian secara diversi.
Penyelesaian secara diversi di maksudkan adalah mencari jalan kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga penyelesaian permasalahan tidak masuk ranah pidana.
Menurut saya pendidikan itu berangkat dari rumah. Orangtua harus bisa membangun kedekatan emosional dan berinteraksi secara berkualitas dengan anak. -Gianina Elisabeth
Pentingnya Kehadiran Orangtua Demi Mencegah Kekerasan oleh Anak
Mbak Nina berpendapat bahwa pencegahan kasus-kasus kekerasan oleh anak ini bertumpu pada peran orang tua di rumah. Walaupun anak bisa saja bergaul lalu terkontaminasi hal–hal buruk dari lingkunganya tetapi rumah adalah tempat awal anak mendapatkan pendidikan.
Oleh karena itu orangtua harus bisa lebih banyak memberikan pengawasan pada anak. Selain itu, orangtua juga harus memiliki kedekatan dan interaksi yang berkualitas bersama anak. Sehingga anak akan mendapatkan rasa nyaman dan bisa dengan bebas bercerita kepada orangtuanya tentang masalah yang dihadapinya.
Seperti apa cerita lengkap pandangan hukum terhadap kasus tindak kekerasan pada anak? Simak wawancara lengkapnya bersama seorang advokat berpengalaman pada tayangan Podcast Dunia Perempuan #7 : Pelaku Kriminal Anak, Semakin Sadis? berikut ini:
Comments